semoga mudah di pahami dan bermanfaat bagi yang meng-copy pembahasan ini ...
PASAR MODAL
BAB 1
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Pasar modal merupakan salah satu tonggak
penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang
menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan
media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah
menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern.
Bahkan, perekonomian modern tidak akan
mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap
hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Sebagaimana
institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan
kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses
transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan. Mereka selalu
memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta
mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham.
Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak
selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
Untuk itu hadirnya Pasar Modal yang
berbasis pada prinsip syariah di harapkan akan menjadi instrument keuangan,
yang dapat menekan praktik-praktik spekulasi dalam pasar modal di Indonesia.
Pada dasarnya pasar modal syariah adalah sebagai wadah bagi investor untuk
berinvestasi secara syariah karena tidak memberikan bunga yang pasti pada
investor, melainkan bergantung pada hasil investasi yang dilakukan oleh manajer
inevstasi.
A. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang kami ajukan dalam
makalah ini adalah:
- Apa pengertian dari Pasar Modal Syariah?
- Apa fungsi dari Pasar Modal Syariah?
- Bagaimana Perkembangan Pasar Modal Syariah di
Indonesia?
- Bagaimana Struktur Pasar Modal Syariah di
Indonesia?
- Apa Instrument Pasar Modal Syariah di Indonesia?
- Bagaimana Mekanisme berinvestasi di Pasar Modal?
B. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan masalah yang kami ajukan dalam
makalah ini adalah:
- Untuk mengetahui pengertian dari Pasar Modal
Syariah.
- Untuk mengetahui fungsi dari Pasar Modal Syariah.
- Untuk mengetahui Perkembangan Pasar Modal
Syariah di Indonesia.
- Untuk mengetahui Struktur Pasar Modal Syariah di Indonesia.
- Untuk mengetahui Instrument Pasar Modal Syariah
di Indonesia.
- Untuk mengetahui Tata cara atau Mekanisme
berinvestasi di Pasar Modal.
C. MANFAAT
PENELITIAN
Bagi
Penulis
- Makalah ini dapat menjadi ukuran kemampuan
penulis, dalam usaha meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang
perkembangan dan mekanisme Pasar Modal Syariah di Indonesia.
- Dengan adanya penulisan makalah seperti ini,
diharapkan biasa memotivasi penulis untuk berfikir objektif, kritis dan
rasional.
- Sebagai upaya penulis dalam menganalisa,
mendeskripsikan dan menemukan solusi atau pemecahan masalah dalam
Instrument Pasar Modal Syariah di Indonesia.
Bagi Masyarakat
- Memberikan tambahan wawasan bagi pembaca tentang
perkembangan dan mekanisme Pasar Modal Syariah di Indonesia.
- Memberikan motivasi dan solusi dalam memecahkan
permasalahan mengenai Instrument Pasar Modal Syariah di Indonesia.
- Memberikan pengetahuan dan motivasi bagi
masyarakat untuk meneliti lebih dalam tentang perkembangan dan mekanisme
Pasar Modal Syariah di Indonesia.
D. METODOLOGI PENELITIAN
Metode penulisan yang digunakan adalah
metode penulisan yang bersifat kualitatif, artinya karya tulis ini akan berisi
data kualitatif untuk memperkuat pemahaman dan analisis terhadap permasalahan
yang ada. Dalam penulisan ini, data yang diperoleh berasal dari data sekunder.
Data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan (library research),yaitu
pengumpulan data yang dilakukan melalui berbagai macam sumber, seperti buku,
jurnal, majalah, artikel yang didapatkan baik melalui media perpustakaan maupun
internet. Di mana data tersebut digunakan sebagai landasan dan premis-premis
yang dibangun dalam menjawab kesimpulan dan saran. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi literatur. Teknik dilakukan dengan cara mempelajari dan
menganalisis beberapa literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PASAR MODAL
SYARIAH
Pengertian pasar modal secara umum
merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam perolehan modal. Pasar modal dikenal dengan nama bursa
efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES)[1], yang keduanya
digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sedangkan pengertian dari pasar modal syariah sebagaimana yang
didefinisikan oleh dewan syariah Nasional (DSN) No,or: 40/DSN-MUI/X/2003
Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari’ah di Bidang Pasar
Modal adalah:
- Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitandengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
- Pasar
Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenal emiten,
jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya
dipandang telah sesuai dengan syari’ah apabila telah memenuhi
prinsip-prinsip syariah.
B. FUNGSI DAN
KARAKTERISTIK
Pasar modal berperan menjalankan dua
fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua
kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang
memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan
kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada
fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau
sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal
(investor). Dana yang diperoleh oleh pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan
usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Sedangkan pada fungsi
yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi kepada
instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan
demikian masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan
karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.
Modal yang diperdagangkan oleh pasar
modal merupakan modal jangka panjang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan
jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun pada pemilik saham dapat
pula menjual sahamnya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah
tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan.
sedangkan bagi modal yang bersifat obligasi, jangka waktunya bersifat relatif
terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika
memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat
kepimilikan.[2]
Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu :
- Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi sumber dana secara optimal.
- Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
- Memyediakan leanding
indicator bagi tren ekonomi suatu Negara.
- Penyebaran
kepimilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha
yang sehat.
- Menciptakan
lapangan kerja/profesi yang menarik.
- Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
- Alternatif
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa
diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi
investasi.
- Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
C. PERKEMBANGAN PASAR
MODAL DI INDONESIA
Secara historis pasar modal telah hadir
jauh sebelum Indonesia merdeka. pasar modal/bursa efek telah hadir sejak zaman
Kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia pasar modal ketika
itu didirakan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk kepentingan pemerintah
Kolonial atau VOC. Secara singkat tonggak perkembangan pesar modal di
Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:[3]
v 14 Desember 1912: Buesa efek pertama di Indonesia di bentuk di
Batavia oleh pemerintah Hindia Belanda.
v 1914-1918: Bursa efek di Batavia di tutup selama perang dunia I.
v 1925-1942: Bursa evek di Jakarta dibuka kembali bersama
dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya.
v Awal tahun 1939 karena isu politik (perang dunia II) Bursa evek di
Semarang di tutup.
v 1942-1952 Bursa efek di Jakarta di tutup kembali selama perang
dunia ke II.
v 3 juli 2000: Bursa Efek Indonesia berkerja sama dengan PT.
Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index yang
bertujuan untuk memandu Insvestor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
v 4 Maret 2003: Pasar Modal Syariah di resmikan oleh mentri keuangan
Boediono di damping ketua BAPEPAM Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN
pada direksi, direksi perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku dan asosiasi
profesi di pasar modal.
v 2007 penggabungan BEJ dan BES berdasarkan kesepakatan RUPSLB pada
tanggal 30 oktober 2007 yang kemudian di tuangkan dalam akta penggabungan dan
berganti nama menjadi PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) yang resmi beroprasi sejak
tanggal 1 November 2007.
D. INSTRUMEN PASAR MODAL
SYARIAH DI INDONESIA
1. Saham Syariah
Saham atau ekuitas adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan
bagi para investor (individu atau lembaga) sebagai tanda penyertaan modal dalam
suatu perusahaan. Pemegang saham berhak untuk mendapatkan deviden, yang
merupakan bagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan penerbit
saham. Pemegang saham juga berkesempatan untuk meraih capital gain, yakni
selisih antara harga beli dengan harga jual saham.
Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) Saham Syariah adalah suatu bukti
kepemilikan atas suatu perusahan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak
termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
2. Obligasi Syariah
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan emiten (penjual) kepada pemegang obligasi
syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada
saat jatuh tempo.
Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang
obligasi syariah harus bersih dari unsur haram. Mengenai bagi hasil (nisbah)
antara emiten dan pemegang obligasi syariah diatur bahwa nisbah keuntungan
dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan
ketentuan pada saat jatuh tempo,akan diperhitungkan secara keseluruhan.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi. Sedangkan reksa dana syariah adalah reksa dana yang
beroperasi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad,
pengelolaan dana dan penggunaan dana.
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat
diperjualbelikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta
(maal) yang dibolehkan untuk diperjualbelikan dalam syariah.
Pedoman syariah tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham
karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supplyand
demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi
yang rapi dan menyebutkan harga harus dilakukan dengan jelas.[5]
4. Right issue
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi
ini merupakan produk turunan dari saham. Kebijakan right issue merupakan
upaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan.
Sebab dengan pengeluaran saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan
uang untuk membeli saham yang berasal dari righ issue. Kemudian
uang ini akan masuk ke modal perusahaan. Bagi pemodal, right issueberdampak
positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham. Sebaliknya, berdampak
negatif kalau menyebabkan menurunnya harga saham. Secara umum, dampak right
issuebisa dirasakan oleh semua pemodal.
Right issue merupakan hak bagi pemodal memberli saham baru yang
dikeluarkan emiten.Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat harus
membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau deviden saham, yang otomatis
diterima oleh pemegang saham.
Contoh, PT A melakukan right issue 3:1. Ini berarti setiap
pemegang 3 saham PT A barhak membeli 1 saham baru PT A (hasil right
issue)
5. Waran
Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau
saham yang diterbitkan emiten. Pada keadaan tertentu, midalnya pada saat suku
bunga bank tinggi, para pemodal lebih suka menginvestasikan dananya ke bank.
Kalau emiten menerbitkan obligasi yang memberikan bunga lebih tinggi dari suku
bunga bank, tentu memberatkan keuangan emiten. Sebaliknya kalau menerbitkan
obligasi dengan bunga rendah, mungkin tidak laku. Supaya obligasi berbunga
rendah itu menarik minat pemodal, maka obligasi disertai waran.
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan. Biasanaya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain,
misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya
dikonversi oleh pemegang waran. Namun, setelah obligasi atau saham yang
disertai waran memasuki pasar, baik obligasi, saham maupun waran dapat
diperdagangkan secara terpisah.
Sebagai contoh, PT A menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo 5 tahun.
Setiap pemegang obligasi akan mendapatkan 2 waran. Selanjutnya, untuk setiap
waran berhak membeli 1 lembar saham sejak akhir tahun pertama.
E. MEKANISME BERINVESTASI
DI PASAR MODAL SYARIAH
Bagi perusahaan yang mencari dana segar, pasar modal menyediakan dana segar
melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan
mendapatkan dana dari penjualan saham. Perusahaan juga dapat menerbitkan
obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan yang lebih rendah daripada
imbalan yang harus dibayarkan melalui pinjaman perbankan.[6]
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi
rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke
waktu. Oleh karena itu, investasi dipasar modal seharusnya tidak berkisar pada
prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek.
Bagi para investior, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan
2 cara, yaitu : [7]
- Transaksi
di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham dipasar
perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari
kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospectus yang
memberikan informasi dari catatan keuangan historis samapai proyeksi laba dan
dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah
proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan
industri sejenis.
Adapun preosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum :
- Pembeli
menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh under writer untuk
mengisi formulir pemesanan.
- Jika
pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya
adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana.
- Penyerahan
efek yang dilakukan setelah setelah ada kesesuaian anatar banyaknya efek
yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten.
2. Transaksi di Pasar
Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota
bursa efek. Keanggotaan bursa efek diberikan kepada perorangan atau badan
hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyagkut permodalan dan kemampuan
sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui
perantara pedagang efek dan pedagang efek di bursa efek yang merupakan anggota
bursa efek.
3. Transaksi melalui
perantara pedagang efek (broker)
Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan
transaksi untuk dan atas nama klien.
4. Transaksi melalui
perdagangan efek (dealer)
pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yamng melakukan transaksi untuk
kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai
investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi.
- KESIMPULAN
Berdasarkan data dan pembahasan yang telah dilakukan dapat dibuat beberapa
kesimpulan sebagai berikut :
- Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitandengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
- Pasar
modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi
ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang
memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi
keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh
imbalan bagi pemilik dana melalui investasi
- Mekanisme
perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa
efek. Keanggotaan bursa efek diberikan kepada perorangan atau badan hukum.
Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyagkut permodalan dan kemampuan
sebagai anggota bursa efek.
- SARAN
(1). Bagi akademisi
Perlu dilakukan penelitian kembali mengenai perkembangan dan mekanisme Pasar
Modal Syariah guna menggali kazanah ilmu pengetahuan dan mendapatkan solusi
dari permasalahan yang ada.
(2). Bagi Pemerintah
Perlu adanya
Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Islam Nasional yang mencakup perbankan,
asuransi, multi finance, reksadana dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya.
Untuk memastikan otoritas Dewan Syariah Nasional ini perlu dibentuk bersama
antara MUI, BI dan Depkeu.
(3) Bagi Masyarakat
Perlu adanya keikutsertaan masyarakat dalam investasi di pasar modal syariah
dan penelitian oleh masyarakat dalam menghadapi tantangan global khususnya
dalam bidang pasar modal Syariah.
KESEIMBANGAN EKONOMI
PEMBAHASAN
1. Keseimbangan
Keseimbangan pasar Laissez-faires dengan paradigma invisible
hand yang berprinsif bahwa ekonomi dalam jangka panjang akan selalu
ada pada kondisi keseimbangan, telah banyak di kritik karena tidak menciptakan
suasana pasar yang seimbang dan adil. Bukan saja oleh pakar ekonomi islam tapi
juga pakar konvensional. Penyokong pemikir klasik (yang mengusung prinsip invisible
hand / Laissez-faires), Samuelson dan Nordhaus[1] (1992)
mengungkapkan bahwa berbagai kebutuhan manusia senantiaa jatuh ketangan orang
yang mampu membelinya, bukan ketangan orang yang paling membutuhkannya.
Terlebih lagi ketika perekonomian harus menanggung beban yang disebabkan oleh
mekanisme bunga (interest rate), dimana terjadi kecenderungan yang kuat
menumpukan harta khususnya uang (money concentration) pada sekelompok
pelaku ekonomi. Kcenderungan ini kemudian tentu mempengaruhi keeimbangan
ekonomi secara keseluruhan.
Jurang ketimpangan antara sector riil dan moneter semakin menbuktikan
kekacauan teori yang menjadi asumsi dalam model ekonomi konvensional.
Konvensional mendevinisikan keseimbangan ekonomi (General Equilibrium)
dengan mengasumsikan tingkat bunga dan output sebagai variable parameternya.
Yang secara otomatis menempatkan bunga sebagai variable sentral dalam menetukan
kebijakan-kebijakan ekonomi menuju pada kondisi keseimbangan. Meskipun dari
perspektif kebijakan ada sebagian kelompok (madzhab) pkar ekonomi konvensional
yang mengungkpkan bahwa keseimbangan dan kemajuan ekonomi yang efektif akan
dapat dilakukan melalui pengelolaan variable uang beredar secara tepat[2] . namun
tetap aja mereka sepakat bahwa bunag memiliki kekuatan yang dominan dalam
perekonomian. Jadi seperti keseimbangan ekonomi ketika bunga tidak ada dalam
perekonomian.
- Keseimbangan
Ekonomi dalam Islam
Diakui bahwa keseimbangan pasar direflesikan oleh pergerakan harga dari
semua objek yang ditransaksikan dalam pasar tersebut. Dan sudah tentu harganya
yang kemudian merepresentasikan keseimbangan tersebut, namun dalam Islam sangat
penting juga melihat seperti apa jenis transaksi yang dilakukan berikut barang
yang ditransaksikan. Dengan karakteristik seperti ini keseimbangan ekonomi
Islam memiliki seuatu berbeda dengan keseimbangan ekoni yang dikenal dalam
dunia ekonomi kontemporer (konvensional). Pelarangan riba dalam perekonomian
berikut transaksi-transaksi yang mengandung judi dan spekulasi serta
kewjiban menjalankan system zakat, menjadi mekanisme pasar dalam Islam termasuk
indicator-indikator keseimbangannya menjadi berbeda dengan apa yang ada dalam
ekonomi konvensional.
Apakah ketika sistem bunga digantikan dengan mekanisme bagi hasil, kemudian
mekanisme tersebut langsung menggantikan variabel bunga dalam menentukan
keseimbangan ekonomi? Sangat jelas bahwa tingkat bagi hasil tidak memiliki
karakteristik yang sama dengan bunga. Keseimbangan ekonomi dalam sistem ekonomi
Islam akan terbentuk lebih pada keseimbangan sektor riil. Bukan berarti
mengabaikan sektor moneter tapi karena memang karakteristik perekonomian Islam
adalah perekonomian riil. Transmisi pembentukan harga pada segala jenis pasar
yang terbentuk dala perekonomian islam merujuk pada dinamika transaksi riil
(produktif), berbeda dengan konvensional, dimana keseimbangan jelas sekali
ditentukan oleh keseimbangan oleh dua jenis pasar yang berbeda dan sejajar,
yaitu pasar riil dan moneter.
- Keseimbangan
Umum Konvensional
Keseimbangan umum dalam ekonomi selama ini dikenal sebagai kondisi
keseimbangan antara dua pasar utama dalam ekonomi, yaitu pasar riil (barang dan
jasa) dan pasar moneter (keuangan). Indikator (harga) utama dari keseimbangan umum
ini adalah bunga. Absensi bunga ini tentu membuat salah satu pasar utama dalam
perekonomian konvensional, yaitu pasar moneter menjadi tidak releven dalam
pembahasan keseimbangan umum ekonomi islam. Terlebih lagi ada beberpa kelemahan
yang memang melekat dalam penjelasan keseimbangan umum ekonomi konvensional,
terutama kelemahan yang ditunjukan oleh ketidak-konsistenan definisi dan
peran bunga dalam pasar. Kelemahan tersebut diantaranya adalah:
§
Bunga sebagai pergerakan nilainya cenderung ditentukan yaitu merujuk pada
penentuan suku bunga oleh otoritas moneter, padahal sebagai harga sepatutnya
bunga bergerak ditentukan oleh kekuatan pasar.
§
Bungan pada pasar barang (I) lebih berperan sebagai credit
rate, sedangkan bunga pada pasar moneter (Md) berperan sebagai saving
rate. Padahal tidak pernah ada kondisi dimana credit
rate sama dengan saving rate. Sehingga konsep tingkat
bunga keseimbangan (ie) menjadi dipertanyakan definisinya atau relevansinya
secara luas.
§
Bunga sebagai credit rate yang tinggi menghambat uang
mengalir kepasar barang (menciptakan barang dan jasa), bunga sebagai saving
rate yang tinggi mendorong uang menumpuk di sektor moneter (money
creation)
Kosep keseimbangan umum ekonomi harus memiliki model yang secara valid
mewakili definisinya. Untuk itulah ekonomi islam hadir memberikan jawaban atas
permasalahan ini. Konsepsi slam sebaiknya tidak dipandang sebagai sebuah konsep
turunan dari kefanatisan atas sebuah keyakinan, tapi betul-betul sebuah konsep
yang dilatarbelakangi oleh alas an ilmiah yang melekat pada kebenaran. Karena
kebenaran merupakan iri-ciri dari suatu ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
- Keseimbangan
Umum Islam
Karena nilai-nilai moral akidah dan akhlak serta ketentuan-ketentuan hokum
syariah tidak memperkenankan praktek-praktek ekonomi yang mengandung riba,
maisir dan spekulasi, maka muara aktifitas ekonomi secara makro lebih
dideskrifsikan oleh mekanisme dipasar barang dan jasa. Konsep keseimbangan umum
dalam islam lebih sebagai sebuah keseimbangan satu sektoral (single sektor),
dimana keseimbangan umumnya identik dengan keseimbangan pasar riil (barang dan
jaa). Sehingga segala jenis aktifitas ekonomi akan tergambar dalam interaksi
permintaan dan penawaran pada pasar barang dan jasa[3]. Aktifitas ekonomi yang
begitu rumit dengan ruang lingkup yang cukup luas membuat membuat sektor
investasi menjadi suatu aktifitas yang penting dalam perekonomian. Dalam islam
uang tidak berperan lebih besar kecuali sebagai alat penyimpan nilai
(kekayaan).
D. Keseimbangan sosial
Pada dasarnya Keseimbangan yang diinginkan dalam mekanisme perekonomian
Islam bukan hanya terjadi pada ekonomi secra fisik, tapi juga keseimbangan
sosial diantara para pelaku ekonominya. Instrumen dan aturan syariat
serta pengwasan yang ada dalam pasar mampu mengeliminasi implikasi-implikasi
negatif, seperti menimbulkan ketidakadilan, eksploitasi dan lain sebagainya.
Keseimbangan sosial tersebut terwujud pertama kali berawal pada pembentukan
manusia-manusia atau pelaku-pelaku yang seimbang secara prilaku pribadinya.
Pemahaman individu Islam pada akidah, akhlak dan syariah tentu akan mendukung
terwujudnya harmonisasi interaksi manusia dengan sesama manusia atau interaksi
manusia dengan lingkunganya (alam). Dengan begitu akansemakin jelaslah Islam,
hal ini sebagai sistem perekonomian, menjadi salah satu nilai atau sistem yang
memberikan kemanfaatan bagi alam semesta (rahmatan lil’alamin).
Konsep keseimbangan universal ini yang integrative dan komprehensif akan
menjawab pertanyaan-pertanyaan dilematis yang saat ini dihadapi perekonomian
konvensional, dimana kepentingan ekonomi (materi) selalu bertentangan dengan
kepentingan sosial (non-materi). Misalnya sebuah perusahaan dituntut untuk
memenuhi target keuntungan sebesar-besarnya dan pada waktu yang sama harus
mengorbankan lingkungan alam sekitarnya dengan polusi dan kerusakan lainya.
Akidah dan akhlak Islam beaerta ketentuan-ketentuan syariah akan membuat
karakteristik “permainan” bisnis berubah. Pelaku bisnis yang memahami Islam
tentu tidak akan mengamalkan prilaku yang memberikan kemudharatan pada
lingkungan manusia dan alam[4]. Selain itu ketentuan syariatpun akan membentuk
aturan main yang akan membatai para pelaku bisnib. Sehingga sekali lagi, dengan
islam pengaruhnya tertanam pada pelaku ekonomi dan ketentuannya berlaku pada ketentuan-ketentuan
ekonomi, sistem ekonomi Islam dengan meyakinkan akan member hasil dan berjalan
dengan sangat berbeda dengan perekonomian konvensional.
2. Pasar dan Mekanisme
Prinsip Keseimbangan dan keadilan islam dalam ekonomi tergambar pada
mekanisme pasar sebagai sebuah institusi utama dari semua aktifitas ekonomi.
Pasar merupakan jantung ekonomi, ia menjadi wajah perekonomian. Dan semua
prilaku ekonomi terdeskripsikan dalam pasar. Prilaku enkonomi yang sejalan
dengan prinsip islam diyakini akan memberikan keseimbangan atau menjaga
keadilan dalam makna sebenarnya. Dan keseimbangan dan keadilan inilah yang
kemudian sepatutnya menjadi indikator penting apakah perekonomian ada dalam
kondisi dan mekanisme yang benar. Fokus bahasan dalam mekanisme pasar terletak
pada mekanisme pembentukan harga yang terjadi dalam pasar, baik yang ada dalam
pasar barang dan jasa maupun pada pasar tenaga kerja. Dalam islam jenis pasar
cenderung terdefinisikan pada dua pasar utama yaitu pasar barang-jasa dan pasar
tenaga kerja.
- Pasar
Barang dan Jasa
Pasar barang dan jasa pada dasarnya tidak ada perbedaanya dengan apa yang
selama ini telah dijelaskan dalam pembahasan ekonomi (khususnya mikroekonomi).
Interaksi dalam pasar barang dan jasa secara detil digambarkan dalam interaksi
dua kekuatan utama pasar yaitu penawaran dan permintaan barang dan jasa. Dua
kekuatan utama tersebut memiliki karakteristik hukum yang sudah selama ini
dikenal dan diyakini. Pada aspek permintaan jumlah permintaan barang dan jasa
secara teori memiliki hubungan negatif dengan tingkat harganya, maknanya jika
harga barang dan jasa naik maka jumlah permintaanya akan berkurang. Sedangkan
pada aspek penawaran sebaliknya, yaitu jumlah penawaran barang dan jasa
memiliki hubungan positif dengan tingkat harga, artinya jika harga barang dan jasa
naik maka jumlah penawaranya akan meningkat. Faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi mekanisme pasar barang dan jasa tentu saja faktor-faktor yang
mempengaruhi permintaan dan penawaran barang dan jasa. Untuk permintaan, faktor
yang dapat mempengaruhi seperti tingkat pendapatan dan zakat. Sedangkan pada
penawaran, faktor yang umum dapat yang mempengaruhi adalah biaya produksi[5]
- Pasar
Tenaga Kerja
Layaknya pasar barang dan jasa, pasar tenaga kerja mencerminkan dua
kekuatan umum yaitu kekuatan permintaan tenaga kerja (Dn) dan penawaran tenaga
kerja (Sn). Harga dari mekanisme pasar jenis ini direfleksikan oleh tingkat
upah (W). hubungan antara tingkat upah dengan jumlah tenaga kerja (N) pun
identik dengan apa yang ada di pasar barang dan jasa. Para pengusaha akan tidak
merekrut tenaga kerja baru jika tingkat upah sebagai beban biaya produksi bagi
mereka cenderung semakin mahal. Sementara itu tingkat upah dan jumlah tenaga
kerja memiliki hubungan yang positif dengan jumlah penawaran tenaga kerja.
Artinya tingkat upah yang meningkat akan mengakibatkan juga jumlah penawaran
tenaga kerja. Tingkat upah yang relative tinggi pada suatu sektor tertentu akan
meningkat minat pekerja yang ingin bekerja disektor tersebut.
1.Aktivitas investasi
Sector moneter (investasi) disini terbatas dengan penyediaan model atau
proyek-proyek investasi yang mendukung terselenggarakannya aktifitas ril di
pasar. Secara definisi penjelasan tentang investasi tentang prilaku ekonomi.
Perumusan model aktifitas investasi, baik pada sisi permintaan maupun sisi
penawaran, merujuk pada nilai-nilai moral Islamyang diyakini mempengaruhi
mempengaruhi prilaku ekonomi seseorang serta segala ketentuan hokum syariah
yang memang menjadi pedoman dalam prilaku dan berintegrasi secara islam. Dengan
asumsi bahwa yang menjadi objek dalam aktifitas investasi adalah proyek-proyek
investasi, maka aktifitas permintaan dan penawaran investasi akan menentukan
besar kecilnya tingkat ekspektasi keuntungan di pasar investasi.
Pada sisi permintaan investasi, keikutsertaanya kelompok pemilik modal
tergantung pada keberadaan usaha yang telah ada dipasar, dimana mereka
menempatkan sebagian modalnya (uang) pada usaha yang ada, sehingga besar kecil
jumlah investasi atau penanaman modal mereka pada proyek investasi tergantung pada
besar kecilnya ekspektasi keuntungan yang ada. Semakin besar espektasi
keuntungan, maka akan semakin besar permintaan terhadap proyek investasi
tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika ekspetasi keuntungan kecil, maka
permintaan proyek investasi pun akan turun. Seberapa besar penurunan permintaan
investasi sangat tergantung pada tingkat sensitifitas permintaan tersebut
terhadap pergerakan naik turunya ekspektasi keuntungan.
Dalam sebuah pasar yang terintegrasi dengan sifat informasi pasar yang cair
(syistemetric information), tingkat ekspektasi keuntungan sebagai hasil
dari interaksi permintaan dan penawaran investasi akan mencermikan juga
aktifitas sektor riil dipasar puncak yaitu pasar barang dan jasa. Dalam
mekanisme ekonomi modern yang aktifitasnya begitu rumit dengan ruang lingkup
yang hamper-hampir tidak memiliki batas wilayah dan pelaku, pasar investasi ini
menjadi satu sektor ekonomi yang dominan dalam sebuah perekonomian. Oleh
sebab itu, peran pasar investasi menjadi cukup signifikan untuk menjelaskan
mekanisme keseimbangan umum ekonomi di pasar puncak barang dan jasa.
2.Aktifitas Uang Beredar
Sistem konvensional memandang uang tidak sekedar hanya sebagai alat bantu
transaksi ekonomi, uang bahkan menjadi objek transaksi ekonomi itu sendiri.
Dengan demikian konsekwensi prespektif ini membuat perekonomian menjadi meluas
ruang lingkup aktifitasnya, ia tidak hanya terbatas pada transaksi-transaksi
produktif penciptaan barang dan jasa, tetapi juga mencangkup segala
transaksi-transaksi keuangan berikut transaksi-transaksi turunanya.
Sementara itu system ekonomi Islam membatasi fungsi alat bantu
transaksi-transaksi produktif barang dan jasa. Uang itu sendiri tidak
diperkenankan menjadi kommoditi yang kemudian memiliki pasarnya yang khas,
dengan demikian, pembahasan terkait dengan uang akan terfokus pada masalah
penyediaan uang beredar dalam rangka mendukung aktifitas ekonomi riil.
- 3. Kasus
Supply Side Rigidity
Dari banyak maslah ekonomi rill yang ada, masalah yang paling menonjol
adalah kenaikan harga secara umum di pasar, atau yang dikenal dengan inflasi.
Dlam konsep ekonomi islam dimana aktifitas utama ekonomi merujuk pada
keseimbangan pasar barang dan jasa (mengabaikan adanya pasar moneter di
perekonomian), maka masalah inflasi menjadi lebih dominan. Dan masalah inflasi
ini perlu dipahami dengan baik.
Inflasi memiliki dua penyebab utama. Dua penyebab utama tersebut
diklasifikasikan menjadi faktor yang menjadi bersifat non-sistemik dan faktor
yang bersifat sistemik, faktor pertama meliputi faktor-faktor yang selama ini
kita kenal, yaitu faktor dari sisi permintaan (demand pull inflation)
dan faktor dari sisi penawaran (cost push inflation) dari faktor
birokrasi tidak efisien, mekanisme pasar yang tidak adil, prilaku pelaku
ekonomi yang tidak baik hingga bencana alam, menjadi faktor-faktornya.
BAB III
BENTUK BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Organisasi perusahaan dibedakan menjadi
tiga bentuk yaitu :
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap
perekonomian. Contohnya adalah restoran, toko kelontong, dan toko makanan dan
minuman. Keuntungan terpenting dari perusahaan ini adalah kebebasan yang tidak
terbatas yang dimiliki pemiliknya. Kelemahan utama dari perusahaan ini adalah
modalnya kecil dan sukar memperoleh pinjaman.
2.
Perusahaan Perkongsian atau Firma
Organisasi
seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di
samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari
perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama di dalam menjalankan
perusahaan.
3.
Perseroan Terbatas
Dari segi
jumlah produksi dan hasil penjualan yang dilakukannya, organisasi perusahaan
yang berbentuk perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling penting.
Di negara-negara maju sebagian besar hasil produksi nasional diciptakan oleh
perusahaan seperti ini. Kebaikan yang terpenting dari perseroan terbatas adalah
di dalam kemampuannya memperoleh modal.
Perusahaan yang
berbentuk perseroan terbatas dapat mengumpulkan modal yaitu mengeluarkan saham.
Dengan mengeluarkan saham-saham perusahaan dan menjualnya kepada masyarakat,
perseroan terbatas dapat mengumpulkan modal sebesar yang diingini.
BENTUK LAIN ORGANISASI PERUSAHAAN
1.
Perusahaan Milik Negara
Perusahaan ini
dikenal sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Pada umumnya perusahaan negara
dikelola seperti perusahaan perseroan terbatas. Perbedaannya adalah terletak
pada pemilikan perusahaan tersebut, yaitu saham-saham dari perusahaan negara
adalah dimiliki pemerintah.
Pemerintah
biasanya menjalankan perusahaan kegiatan menyediakan jasa-jasa yang menjadi
kebutuhan pokok masyarakat seperti listrik, air, hiburan, televisi, jasa pos,
pengangkutan, dan telekomunikasi.
2.
Perusahaan Koperasi
Perusahaan
koperasi adalah perusahaan yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan tetapi
untuk melindungi kepentingan para anggotanya. Perusahaan koperasi dapat
dibedakan menjadi tiga jenis yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi dan
koperasi kredit.
PERUSAHAAN DITINJAU DARI SUDUT TEORI
EKONOMI
TUJUAN PERUSAHAAN: MEMAKSIMUMKAN
KEUNTUNGAN
Dalam teori ekonomi, pemisalan terpenting dalam menganalisis kegiatan
perusahaan adalah mereka akan melakukan kegiatan memproduksi sampai tingkat
dimana keuntungan mereka mencapai jumlah yang maksimum.
Dalam praktek, pemaksimuman keuntungan bukanlah satu-satunya tujuan perusahaan.
Ada perusahaan yang menekankan kepada volume penjualan dan ada pula yang
memasukkan pertimbangan politik dalam menentukan tingkat produksi yang akan
dicapai.
CARA MENCAPAI TUJUAN MEMAKSIMUMKAN
KEUNTUNGAN
Keuntungan atau kerugian adalah perbedaan antara hasil penjualan dan biaya
produksi. Keuntungan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi dari biaya
produksi, dan kerugian akan dialami apabila hasil penjualan kurang dari biaya
produksi. Keuntungan maksimum dicapai apabila perbedaan di antara hasil
penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang lebih besar. Dalam
memperoleh keuntungan maksimum ada aspek yang harus dipikirkan produsen yaitu :
1.
Fungsi Produksi
Fungsi produksi dapat didefinisikan dalam dua pengertian yaitu :
- Hubungan diantara tingkat produksi yang dapat
dicapai dengan faktor-faktor produksi yang digunakan untuk mewujudkan
tingkat produksi tersebut.
- Suatu kurva yang menunjukkan tingkat produksi
yang dicapai dengan berbagai jumlah tenaga kerja yang digunakan
2. Peminimuman Biaya Produksi
Selain
menentukan komposisi faktor produksi yang akan meminimumkan biaya produksi,
produsen perlu memperhatikan :
- Besarnya pembayaran kepada faktor produksi
tambahan yang akan digunakan.
- Besarnya pertambahan hasil penjualan yang
diwujudkan oleh faktor produksi yang ditambah tersebut.
JANGKA PENDEK DAN JANGKA PANJANG
Dalam menganalisis bagaimana perusahaan melakukan kegiatan produksi, teori
ekonomi membedakan jangka waktu analisis menjadi dua yaitu jangka waktu panjang
dan jangka waktu pendek.
Jangka panjang adalah suatu periode dalam analisis kegiatan memproduksi
firma-firma yang memisalkan periode tersebut adalah cukup panjang dan
memungkinkan firma-firma menambah semua faktor produksi yang diperlukan dalam
operasinya.
Jangka pendek adalah suatu periode dalam analisis kegiatan memproduksi
firma-firma yang memisalkan bahwa dalam periode tersebut hanya satu produksi
saja (tenaga kerja) yang jumlahnya dapat berubah-ubah. Di dalam masa tersebut
perusahaan tidak dapat menambah jumlah faktor produksi yang dianggap tetap.
Faktor produksi yang dianggap tetap biasanya adalah faktor modal seperti
mesin-mesin dan peralatannya, alat-alat produksi lainnya dan bangunan
perusahaan.
FIRMA DAN INDUSTRI
Satu hal yang penting yang perlu diterangkan adalah perbedaan diantara
pngertian firma (perusahaan) dan industri. Dalam teori ekonomi firma atau
perusahaan adalah suatu badan usaha yang menggunakan faktor-faktor produksi
untuk menghasilkan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pengertian industri dalam teori ekonomi sangat berbeda artinya dengan
pengertian industri pada umumnya dimengerti orang. Dalam teori ekonomi istilah
industri diartikan sebagai kumpulan firma-firma yang menghasilkan barang yang
sama atau sangat bersamaan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
FUNSI PRODUKSI
Fungsi produksi
selalu dinyatakan dalam bentuk rumus yaitu :
Q = f (K, L, R, T)
Dimana K adalah jumlah stok modal, L adalah jumlah tenaga kerja dan ini meliputi
berbagai jenis tenaga dan keahlian kewirausahaan, R adalah kekayaan alam, dan T
adalah tingkat teknologi yang digunakan. Sedangkan Q adalah jumlah produksi
yang dihasilkan oleh berbagai jenis faktor-faktor produksi tersebut, yaitu
secara bersama digunakan untuk memproduksi barang yang sedang dianalisis sifat
produksinya.
Persamaan tersebut merupakan suatu pernyataan matematik yang pada dasarnya
bahwa tingkat produksi suatu barang tergantung kepada jumlah modal, tenaga
kerja, jumlah kekayaan alam, dan tingkat teknologi yang digunakan.
TEORI PRODUKSI DENGAN SATU FAKTOR BERUBAH
Teori produksi yang sederhana menggambarkan tentang hubungan diantara tingkat
produksi suatu barang dengan jumlah tenaga kerja yang digunakan untuk
menghasilkan tingkat produksi barang tersebut. Dalam analisis tersebut
dimisalkan bahwa faktor-faktor produksi lainnya adalah tetap jumlahnya yaitu
modal, tanah, dan teknologi. Satu-satunya faktor produksi yang dapat diubah
jumlahnya adalah tenaga kerja.
HUKUM HASIL LEBIH YANG SEMAKIN BERKURANG
Hukum hasil lebih yang semakin berkurang menyatakan bahwa apabila faktor
produksi yang dapat diubah jumlahnya (tenaga kerja) terus menerus ditambah
sebanyak satu unit, pada mulanya produksi total akan semakin banyak
pertambahannya, tetapi sesudah mencapai suatu tingkat tertentu produksi
tambahan akan semakin berkurang dan akhirnya mencapai nilai negatif. Sifat
pertambahan produksi seperti ini menyebabkan pertambahan produksi total semakin
lambat dan akhirnya ia mencapai tingkat yang maksimum dan kemudian menurun.
Dengan demikian pada hakikatnya hukum hasil lebih yang semakin berkurang
menyatakan bahwa hubungan diantara tingkat produksi dan jumlah tenaga kerja
yang digunakan dapat dibedakan menjadi tiga tahap yaitu:
1.
Produksi total mengalami pertambahan yang semakin cepat.
2.
Produksi total pertambahannya semakin lambat.
3.
Produksi total semakin lama semakin berkurang.
PRODUKSI TOTAL, PRODUKSI RATA-RATA DAN
PRODUKSI MARJINAL
Produksi total adalah jumlah produksi yang dihasilkan oleh sejumlah tenaga
kerja tertentu. Produksi marjinal adalah tambahan produksi yang akan berlaku
apabila seunit (seorang) tenaga kerja ditambah. Apabila ΔL adalah pertambahan
tenaga kerja, ΔTP adalah pertambahan produksi total, maka produksi marjinal
(MP) dapat dihitung dengan persamaan berikut :
ΔTP
ΔL
Besarnya produksi rata-rata, yaitu produksi yang secara rata-rata dihasilkan
oleh setiap pekerja. Apabila produksi total adalah TP, jumlah tenaga kerja
adalah L, maka produksi rata-rata (AP) dapat dihitung dengan menggunakan
persamaan sebagai berikut :
TP
L
TEORI PRODUKSI DENGAN DUA FAKTOR BERUBAH
1. KURVA PRODUKSI SAMA (ISOQUANT)
Kurva isoquant adalah suatu kurva yang menggambarkan gabungan dua factor
produksi yang berbeda yang akan menghasilkan satu tingkat produksi tertentu.
2. GARIS BIAYA SAMA (ISOCOST)
Kurva isocost adalah suatu kurva yang menggamrkan gabungan dua faktor produksi
yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu barang yang memerlukan biaya yang
sama.
MEMINIMUMKAN BIAYA ATAU MEMAKSIMUMKAN
PRODUKSI
1. Apabila jumlah pengeluaran untuk membiayai
produksi sudah ditentukan, keadaan yang bagaimanakah yang akan memaksimumkan
produksi?
2. Apabila jumlah produksi yang ingin dicapai
telah ditentukan, keadaan yang bagaimanakah yang meminimumkan biaya?
MEMAKSIMUMKAN PRODUKSI
Dalam membicarakan persoalan yang dinyatakan dalam pertanyaan (1) dimisalkan
biaya yang dibelanjakan untuk membeli per unit modal adalah Rp 15.000, upah
tenaga kerja Rp 10.000, dan biaya yang disediakan oleh produsen Rp300.000.
Dengan uang sebanyak Rp 300.000 produsen dapat sekiranya membeli satu jenis
faktor produksi saja, memperoleh 20 unit modal atau 30 tenaga kerja.
MEMINIMUMKAN BIAYA
Untuk dapat
membuat analisis mengenai persoalan (2) perlu dibuat pemisalan mengenai tingkat
produksi yang akan dicapai. Misalkan produsen ingin memproduksi sebanyak 1500
unit. Faktor produksi itu terdiri dari 9 tenaga kerja dan 8 unit modal, dan
biaya yang dikeluarkan adalah Rp 210.000.
BAB IV
KESIMPULAN
1. KESIMPULAN
Berdasarkan data dan pembahasan yang telah dilakukan dapat dibuat beberapa
kesimpulan sebagai berikut :
1. Pasar Modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitandengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. Pasar modal berperan
menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan
pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan
pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan
dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi
3. Mekanisme perdagangan
efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan
bursa efek diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan
bursa efek umumnya menyagkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa
efek.
keseimbangan ekonomi dengan definisi wujudnya keharmonian antara
pembangunan dan kesejahteraan, baik ekonomi maupun social, menjadi sebuah
indikator utama dari kebenaran/kefalidan suatu system ekonomi. Sistem ekonomi
islam dengan segala karateristik dan aplikasinya secara teori memberikan bentuk
keseimbangan dan kestabilan yang mendasar. Peluang terciptanya paradok-paradok
ekonomi yang selama ini diilami oleh prekonomian modern (sebagia implakasi dan
aplikasi system ekonomi konvensional) sangat kecil terjadi dalam aplikasi
sistem ekonomi islam.
Aplikasi aktifitas ekonomi yang mempertimbangkan peran keimanan
pelakunya dan akomodasi ketentuan-ketentuan hukum syariah islam dalam
sistemnya, seperti absenya ekonomi dari mekanisme bunga dan spekulasi, secara
teori menyuguhkan corak atau bahkan bangunan ekonomi kontemporer menjadi
permasalahan akut/sistematik menjadi tidak ada, karena memang tidak tercipta
dikotomi antara riil dan moneter. Aktifitas perekonomian yang terfokus dan
berpuncak pada aktifitas penyedian barang dan jasa tidak akan diganggu oleh
preferensi penyaluran capital ke sector tidak produktif. Dengan demikian,
ketimpangan,
ketidakstabilan dan ketidak seimbangan menjadi kecil kemungkinannya muncul
dalam perekonomian. Pada akhirnya ekonomi di harapkan memberikan kesejahteraan
dalam bentuk yang sebenarnya, kesejahteraan yang mereprentasikan keadilan dan
kesetabilan, kesejahteraan yang merata yang mampu dirasakan semua tingkatan
pelaku dan masyarakat pada umumnya, kesejahteraan yang kemudian mennjadi faktor
akselerasi pencapain kesejahteraan selanjutnya pada tingkat yang lebih tinggi.
[1] Paul A. Samuelson dan William D. Nordhaus, Macroeconomics, Fourteenth
Edition, McGraw-Hill, 1992
[2] Pendapat ini diungkapkan oleh pakar ekonomi kelompok moneteris yang
bermadzhab klasik.
[3] Lihat sub bahasan pasar dan mekanismenya pada bab ini
[4] Bahwa salah satu faktor penting yang cukup menentukan wajah
perekonomian adalah tinggi rendahnya ke imanan pelaku-pelaku ekonomi atau
kedalaman pemahaman individu dan nilai-nilai akidah dan akhlak islam. Keimanan
atau pemahaman atas Islam inilah bayang kemudian men drive seorang
individu berpelaku ekonomi, barang mana yang akan dibeli atau diproduksi tentu
sangat mempertimbangkan nilai dan ketentuan Islam.
[5] Secara detail pembahasan tentang hukum permintaan dan penawaran serta
karakteristiknya dalam teori ekonomi Islam telah dibahas dalam bab sebelumnya
tentang prilaku ekonomi islam.
- SARAN
(1). Bagi akademisi
Perlu dilakukan penelitian kembali mengenai perkembangan dan mekanisme Pasar
Modal Syariah guna menggali kazanah ilmu pengetahuan dan mendapatkan solusi
dari permasalahan yang ada.
(2). Bagi Pemerintah
Perlu adanya
Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Islam Nasional yang mencakup perbankan,
asuransi, multi finance, reksadana dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya.
Untuk memastikan otoritas Dewan Syariah Nasional ini perlu dibentuk bersama
antara MUI, BI dan Depkeu.
(3) Bagi Masyarakat
Perlu adanya keikutsertaan masyarakat dalam investasi di pasar modal syariah
dan penelitian oleh masyarakat dalam menghadapi tantangan global khususnya
dalam bidang pasar modal Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Azis Abdul dan Ulfah Mariyah. 2010. Kapita Selekta Ekonomi Islam
Kontemporer. Bandung: Alfabeta.
Soemitra Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Jakarta: Kencana
Martono. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: CV.
Adipura
Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT.
Raja Grafindo.
Azis Abdul.2010. Manajemen Investasi Syariah. Bandung. Alfabeta
[1] Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
PT. Raja Grafindo. hal:208
[2] Soemitra Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Jakarta: Kencana. hal 112-114.
[3] ibid hal.114
[4] Azis Abdul.2010. Manajemen Investasi Syariah. Bandung.
Alfabeta. hal:74
[5] Azis Abdul dan Ulfah Mariyah. 2010. Kapita Selekta Ekonomi
Islam Kontemporer. Bandung: Alfabeta. hal 94-98
[6] Soemitra Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Jakarta: Kencana. hal 153-157.
[7] Martono. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: CV.
Adipura. hal 181
Tidak ada komentar:
Posting Komentar