Jumat, 25 September 2015

Pasar Modal / Pembahasan

semoga mudah di pahami dan bermanfaat bagi yang meng-copy pembahasan ini ...


PASAR MODAL
BAB 1
PENDAHULUAN


  1. LATAR BELAKANG
Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern.
Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan. Mereka selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
Untuk itu hadirnya Pasar Modal yang berbasis pada prinsip syariah di harapkan akan menjadi instrument keuangan, yang dapat menekan praktik-praktik spekulasi dalam pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya pasar modal syariah adalah sebagai wadah bagi investor untuk berinvestasi secara syariah karena tidak memberikan bunga yang pasti pada investor, melainkan bergantung pada hasil investasi yang dilakukan oleh manajer inevstasi.
A.    RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah yang kami ajukan dalam makalah ini adalah:
  1. Apa pengertian dari Pasar Modal Syariah?
  2. Apa fungsi dari Pasar Modal Syariah?
  3. Bagaimana Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia?
  4. Bagaimana Struktur Pasar Modal Syariah di Indonesia?
  5. Apa Instrument Pasar Modal Syariah di Indonesia?
  6. Bagaimana Mekanisme berinvestasi di Pasar Modal?

B.    TUJUAN PENELITIAN

Tujuan masalah yang kami ajukan dalam makalah ini adalah:
  1. Untuk mengetahui pengertian dari Pasar Modal Syariah.
  2. Untuk mengetahui fungsi dari Pasar Modal Syariah.
  3. Untuk mengetahui  Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia.
  4. Untuk mengetahui Struktur Pasar Modal Syariah di Indonesia.
  5. Untuk mengetahui Instrument Pasar Modal Syariah di Indonesia.
  6.  Untuk mengetahui Tata cara atau Mekanisme berinvestasi di Pasar Modal.

C.     MANFAAT PENELITIAN

      Bagi Penulis
  1. Makalah ini dapat menjadi ukuran kemampuan penulis, dalam usaha meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang perkembangan dan mekanisme Pasar Modal Syariah di Indonesia.
  2. Dengan adanya penulisan makalah seperti ini, diharapkan biasa memotivasi penulis untuk berfikir objektif, kritis dan rasional.
  3. Sebagai upaya penulis dalam menganalisa, mendeskripsikan dan menemukan solusi atau pemecahan masalah dalam Instrument Pasar Modal Syariah di Indonesia.

Bagi Masyarakat

  1. Memberikan tambahan wawasan bagi pembaca tentang perkembangan dan mekanisme Pasar Modal Syariah  di Indonesia.
  2. Memberikan motivasi dan solusi dalam memecahkan permasalahan mengenai Instrument Pasar Modal Syariah di Indonesia.
  3. Memberikan pengetahuan dan motivasi bagi masyarakat untuk meneliti lebih dalam tentang perkembangan dan mekanisme Pasar Modal Syariah di Indonesia.
D.    METODOLOGI PENELITIAN
Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan yang bersifat kualitatif, artinya karya tulis ini akan berisi data kualitatif untuk memperkuat pemahaman dan analisis terhadap permasalahan yang ada. Dalam penulisan ini, data yang diperoleh berasal dari data sekunder. Data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan (library research),yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui berbagai macam sumber, seperti buku, jurnal, majalah, artikel yang didapatkan baik melalui media perpustakaan maupun internet. Di mana data tersebut digunakan sebagai landasan dan premis-premis yang dibangun dalam menjawab kesimpulan dan saran. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Teknik dilakukan dengan cara mempelajari dan menganalisis beberapa literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PASAR MODAL SYARIAH

Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam perolehan modal.  Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Efek  Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES)[1], yang keduanya digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sedangkan pengertian dari pasar modal syariah sebagaimana yang didefinisikan oleh dewan syariah Nasional (DSN) No,or: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal adalah:
  1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan dan perdagangan efek, perusahaan publik  yang berkaitandengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
  2. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenal emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya dipandang  telah sesuai dengan syari’ah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
B.    FUNGSI DAN KARAKTERISTIK

Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh oleh pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi kepada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.

Modal yang diperdagangkan oleh pasar modal merupakan modal jangka panjang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun pada pemilik saham dapat pula menjual sahamnya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan. sedangkan bagi modal yang bersifat obligasi, jangka waktunya bersifat relatif terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepimilikan.[2]


Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
  2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
  3. Memyediakan leanding indicator bagi tren ekonomi suatu Negara.
  4. Penyebaran kepimilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
  5. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
  6. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
  7. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
  8. Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
  9. Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial. 
C.    PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Secara historis pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. pasar modal/bursa efek telah hadir sejak zaman Kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia pasar modal ketika itu  didirakan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk kepentingan pemerintah Kolonial atau VOC. Secara singkat tonggak perkembangan  pesar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:[3]

v  14 Desember 1912: Buesa efek pertama di Indonesia di bentuk di Batavia oleh pemerintah Hindia Belanda.
v  1914-1918: Bursa efek di Batavia di tutup selama perang dunia I.
v  1925-1942: Bursa evek di Jakarta dibuka  kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya.
v  Awal tahun 1939 karena isu politik (perang dunia II) Bursa evek di Semarang di tutup.
v  1942-1952 Bursa efek di Jakarta di tutup kembali selama perang dunia ke II.
v  3 juli 2000: Bursa Efek Indonesia berkerja sama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index yang bertujuan untuk memandu Insvestor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
v  4 Maret 2003: Pasar Modal Syariah di resmikan oleh mentri keuangan Boediono di damping ketua BAPEPAM Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada direksi, direksi perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku dan asosiasi profesi di pasar modal.
v  2007 penggabungan BEJ dan BES berdasarkan kesepakatan RUPSLB pada tanggal 30 oktober 2007 yang kemudian di tuangkan dalam akta penggabungan dan berganti nama menjadi PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) yang resmi beroprasi sejak tanggal 1 November 2007.






D.    INSTRUMEN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA

1.    Saham Syariah
Saham atau ekuitas adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan bagi para investor (individu atau lembaga) sebagai tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan. Pemegang saham berhak untuk mendapatkan deviden, yang merupakan bagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan penerbit saham. Pemegang saham juga berkesempatan untuk meraih capital gain, yakni selisih antara harga beli dengan harga jual saham.

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) Saham Syariah adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

2.    Obligasi Syariah
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten (penjual) kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur haram. Mengenai bagi hasil (nisbah) antara emiten dan pemegang obligasi syariah diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo,akan diperhitungkan secara keseluruhan.



3.    Reksa Dana Syariah
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana.
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjualbelikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (maal) yang dibolehkan untuk diperjualbelikan dalam syariah.
Pedoman syariah tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supplyand demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapi dan menyebutkan harga harus dilakukan dengan jelas.[5]
4.    Right issue
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi ini merupakan produk turunan dari saham. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli saham yang berasal dari righ issue. Kemudian uang ini akan masuk ke modal perusahaan. Bagi pemodal, right issueberdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham. Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya harga saham. Secara umum, dampak right issuebisa dirasakan oleh semua pemodal.
Right issue merupakan hak bagi pemodal memberli saham baru yang dikeluarkan emiten.Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat harus membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau deviden saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham.
Contoh, PT A melakukan right issue 3:1. Ini berarti setiap pemegang 3 saham PT A barhak membeli 1 saham baru PT A (hasil right issue)
5.    Waran
Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten. Pada keadaan tertentu, midalnya pada saat suku bunga bank tinggi, para pemodal lebih suka menginvestasikan dananya ke bank. Kalau emiten menerbitkan obligasi yang memberikan bunga lebih tinggi dari suku bunga bank, tentu memberatkan keuangan emiten. Sebaliknya kalau menerbitkan obligasi dengan bunga rendah, mungkin tidak laku. Supaya obligasi berbunga rendah itu menarik minat pemodal, maka obligasi disertai waran.
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanaya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun, setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar, baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Sebagai contoh, PT A menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo 5 tahun. Setiap pemegang obligasi akan mendapatkan 2 waran. Selanjutnya, untuk setiap waran berhak membeli 1 lembar saham sejak akhir tahun pertama.

E.    MEKANISME BERINVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH

Bagi perusahaan yang mencari dana segar, pasar modal menyediakan dana segar melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham. Perusahaan juga dapat menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan yang lebih rendah daripada imbalan yang harus dibayarkan melalui pinjaman perbankan.[6]  

Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi dipasar modal seharusnya tidak berkisar pada prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek.

Bagi para investior, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu : [7]

  1. Transaksi di Pasar Perdana
     Bagi investor yang ingin membeli saham dipasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospectus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis samapai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri sejenis.
Adapun preosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum :
  1. Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh under writer untuk mengisi formulir pemesanan.
  2. Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana.
  3. Penyerahan efek yang dilakukan setelah setelah ada kesesuaian anatar banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten.



2.    Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyagkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantara pedagang efek dan pedagang efek di bursa efek yang merupakan anggota bursa efek.

3.    Transaksi melalui perantara pedagang efek (broker)
Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien.

4.    Transaksi melalui perdagangan efek (dealer)
pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yamng melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek  berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi.



  1. KESIMPULAN
Berdasarkan data dan pembahasan yang telah dilakukan dapat dibuat beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan dan perdagangan efek, perusahaan publik  yang berkaitandengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

  1. Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi 
  2. Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyagkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. 

  1. SARAN
(1). Bagi akademisi
                Perlu dilakukan penelitian kembali mengenai perkembangan dan mekanisme Pasar Modal Syariah guna menggali kazanah ilmu pengetahuan dan mendapatkan solusi dari permasalahan yang ada.
(2). Bagi Pemerintah
                 Perlu adanya Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Islam Nasional yang mencakup perbankan, asuransi, multi finance, reksadana dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Untuk memastikan otoritas Dewan Syariah Nasional ini perlu dibentuk bersama antara MUI, BI dan Depkeu.
 (3) Bagi Masyarakat
                Perlu adanya keikutsertaan masyarakat dalam investasi di pasar modal syariah dan penelitian oleh masyarakat dalam menghadapi tantangan global khususnya dalam bidang pasar modal Syariah.


KESEIMBANGAN EKONOMI
PEMBAHASAN
1. Keseimbangan
Keseimbangan pasar Laissez-faires dengan paradigma invisible hand yang berprinsif bahwa ekonomi dalam jangka panjang akan selalu ada pada kondisi keseimbangan, telah banyak di kritik karena tidak menciptakan suasana pasar yang seimbang dan adil. Bukan saja oleh pakar ekonomi islam tapi juga pakar konvensional. Penyokong pemikir klasik (yang mengusung prinsip invisible hand Laissez-faires), Samuelson dan Nordhaus[1] (1992) mengungkapkan bahwa berbagai kebutuhan manusia senantiaa jatuh ketangan orang yang mampu membelinya, bukan ketangan orang yang paling membutuhkannya. Terlebih lagi ketika perekonomian harus menanggung beban yang disebabkan oleh mekanisme bunga (interest rate), dimana terjadi kecenderungan yang kuat menumpukan harta khususnya uang (money concentration) pada sekelompok pelaku ekonomi. Kcenderungan ini kemudian tentu mempengaruhi keeimbangan ekonomi secara keseluruhan.
Jurang ketimpangan antara sector riil dan moneter semakin menbuktikan kekacauan teori yang menjadi asumsi dalam model ekonomi konvensional. Konvensional mendevinisikan keseimbangan ekonomi (General Equilibrium) dengan mengasumsikan tingkat bunga dan output sebagai variable parameternya. Yang secara otomatis menempatkan bunga sebagai variable sentral dalam menetukan kebijakan-kebijakan ekonomi menuju pada kondisi keseimbangan. Meskipun dari perspektif kebijakan ada sebagian kelompok (madzhab) pkar ekonomi konvensional yang mengungkpkan bahwa keseimbangan dan kemajuan ekonomi yang efektif akan dapat dilakukan melalui pengelolaan variable uang beredar secara tepat[2] . namun tetap aja mereka sepakat bahwa bunag memiliki kekuatan yang dominan dalam perekonomian. Jadi seperti keseimbangan ekonomi ketika bunga tidak ada dalam perekonomian.


  1. Keseimbangan Ekonomi dalam Islam
Diakui bahwa keseimbangan pasar direflesikan oleh pergerakan harga dari semua objek yang ditransaksikan dalam pasar tersebut. Dan sudah tentu harganya yang kemudian merepresentasikan keseimbangan tersebut, namun dalam Islam sangat penting juga melihat seperti apa jenis transaksi yang dilakukan berikut barang yang ditransaksikan. Dengan karakteristik seperti ini keseimbangan ekonomi Islam memiliki seuatu berbeda dengan keseimbangan ekoni yang dikenal dalam dunia ekonomi kontemporer (konvensional). Pelarangan riba dalam perekonomian berikut transaksi-transaksi yang mengandung judi dan spekulasi  serta kewjiban menjalankan system zakat, menjadi mekanisme pasar dalam Islam termasuk indicator-indikator keseimbangannya menjadi berbeda dengan apa yang ada dalam ekonomi konvensional.
Apakah ketika sistem bunga digantikan dengan mekanisme bagi hasil, kemudian mekanisme tersebut langsung menggantikan variabel bunga dalam menentukan keseimbangan ekonomi? Sangat jelas bahwa tingkat bagi hasil tidak memiliki karakteristik yang sama dengan bunga. Keseimbangan ekonomi dalam sistem ekonomi Islam akan terbentuk lebih pada keseimbangan sektor riil. Bukan berarti mengabaikan sektor moneter tapi karena memang karakteristik perekonomian Islam adalah perekonomian riil. Transmisi pembentukan harga pada segala jenis pasar yang terbentuk dala perekonomian islam merujuk pada dinamika transaksi riil (produktif), berbeda dengan konvensional, dimana keseimbangan jelas sekali ditentukan oleh keseimbangan oleh dua jenis pasar yang berbeda dan sejajar, yaitu pasar riil dan moneter.
  1. Keseimbangan Umum Konvensional
Keseimbangan umum dalam ekonomi selama ini dikenal sebagai kondisi keseimbangan antara dua pasar utama dalam ekonomi, yaitu pasar riil (barang dan jasa) dan pasar moneter (keuangan). Indikator (harga) utama dari keseimbangan umum ini adalah bunga. Absensi bunga ini tentu membuat salah satu pasar utama dalam perekonomian konvensional, yaitu pasar moneter menjadi tidak releven dalam pembahasan keseimbangan umum ekonomi islam. Terlebih lagi ada beberpa kelemahan yang memang melekat dalam penjelasan keseimbangan umum ekonomi konvensional, terutama kelemahan yang  ditunjukan oleh ketidak-konsistenan definisi dan peran bunga dalam pasar. Kelemahan tersebut diantaranya adalah:
§  Bunga sebagai pergerakan nilainya cenderung ditentukan yaitu merujuk pada penentuan suku bunga oleh otoritas moneter, padahal sebagai harga sepatutnya bunga bergerak ditentukan oleh kekuatan pasar.
§  Bungan pada pasar barang (I) lebih berperan sebagai credit rate,  sedangkan bunga pada pasar moneter (Md) berperan sebagai saving rate.  Padahal tidak pernah ada kondisi dimana credit rate sama dengan saving rate. Sehingga konsep tingkat bunga keseimbangan (ie) menjadi dipertanyakan definisinya atau relevansinya secara luas.
§  Bunga sebagai credit rate yang tinggi menghambat uang mengalir kepasar barang (menciptakan barang dan jasa), bunga sebagai saving rate yang tinggi mendorong uang menumpuk di sektor moneter (money creation)
Kosep keseimbangan umum ekonomi harus memiliki model yang secara valid mewakili definisinya. Untuk itulah ekonomi islam hadir memberikan jawaban atas permasalahan ini. Konsepsi slam sebaiknya tidak dipandang sebagai sebuah konsep turunan dari kefanatisan atas sebuah keyakinan, tapi betul-betul sebuah konsep yang dilatarbelakangi oleh alas an ilmiah yang melekat pada kebenaran. Karena kebenaran merupakan iri-ciri dari suatu ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
  1. Keseimbangan Umum Islam
Karena nilai-nilai moral akidah dan akhlak serta ketentuan-ketentuan hokum syariah tidak memperkenankan praktek-praktek ekonomi yang mengandung riba, maisir dan spekulasi, maka muara aktifitas ekonomi secara makro lebih dideskrifsikan oleh mekanisme dipasar barang dan jasa. Konsep keseimbangan umum dalam islam lebih sebagai sebuah keseimbangan satu sektoral (single sektor), dimana keseimbangan umumnya identik dengan keseimbangan pasar riil (barang dan jaa). Sehingga segala jenis aktifitas ekonomi akan tergambar dalam interaksi permintaan dan penawaran pada pasar barang dan jasa[3]. Aktifitas ekonomi yang begitu rumit dengan ruang lingkup yang cukup luas membuat membuat sektor investasi menjadi suatu aktifitas yang penting dalam perekonomian. Dalam islam uang tidak berperan lebih besar kecuali sebagai alat penyimpan nilai (kekayaan).
D. Keseimbangan sosial
Pada dasarnya Keseimbangan yang diinginkan dalam mekanisme perekonomian Islam bukan hanya terjadi pada ekonomi secra fisik, tapi juga keseimbangan sosial diantara para pelaku ekonominya. Instrumen dan aturan  syariat serta pengwasan yang ada dalam pasar mampu mengeliminasi implikasi-implikasi negatif, seperti menimbulkan ketidakadilan, eksploitasi dan lain sebagainya. Keseimbangan sosial tersebut terwujud pertama kali berawal pada pembentukan manusia-manusia atau pelaku-pelaku yang seimbang secara prilaku pribadinya. Pemahaman individu Islam pada akidah, akhlak dan syariah tentu akan mendukung terwujudnya harmonisasi interaksi manusia dengan sesama manusia atau interaksi manusia dengan lingkunganya (alam). Dengan begitu akansemakin jelaslah Islam, hal ini sebagai sistem perekonomian, menjadi salah satu nilai atau sistem yang memberikan kemanfaatan bagi alam semesta (rahmatan lil’alamin).
Konsep keseimbangan universal ini yang integrative dan komprehensif akan menjawab pertanyaan-pertanyaan dilematis yang saat ini dihadapi perekonomian konvensional, dimana kepentingan ekonomi (materi) selalu bertentangan dengan kepentingan sosial (non-materi). Misalnya sebuah perusahaan dituntut untuk memenuhi target keuntungan sebesar-besarnya dan pada waktu yang sama harus mengorbankan lingkungan alam sekitarnya dengan polusi dan kerusakan lainya. Akidah dan akhlak Islam beaerta ketentuan-ketentuan syariah akan membuat karakteristik “permainan” bisnis berubah. Pelaku bisnis yang memahami Islam tentu tidak akan mengamalkan prilaku yang memberikan kemudharatan pada lingkungan manusia dan alam[4]. Selain itu ketentuan syariatpun akan membentuk aturan main yang akan membatai para pelaku bisnib. Sehingga sekali lagi, dengan islam pengaruhnya tertanam pada pelaku ekonomi dan ketentuannya berlaku pada ketentuan-ketentuan ekonomi, sistem ekonomi Islam dengan meyakinkan akan member hasil dan berjalan dengan sangat berbeda dengan perekonomian konvensional. 
2. Pasar dan Mekanisme
Prinsip Keseimbangan dan keadilan islam dalam ekonomi tergambar pada mekanisme pasar sebagai sebuah institusi utama dari semua aktifitas ekonomi. Pasar merupakan jantung ekonomi, ia menjadi wajah perekonomian. Dan semua prilaku ekonomi terdeskripsikan dalam pasar. Prilaku enkonomi yang sejalan dengan prinsip islam diyakini akan memberikan keseimbangan atau menjaga keadilan dalam makna sebenarnya. Dan keseimbangan dan keadilan inilah yang kemudian sepatutnya menjadi indikator penting apakah perekonomian ada dalam kondisi dan mekanisme yang benar. Fokus bahasan dalam mekanisme pasar terletak pada mekanisme pembentukan harga yang terjadi dalam pasar, baik yang ada dalam pasar barang dan jasa maupun pada pasar tenaga kerja. Dalam islam jenis pasar cenderung terdefinisikan pada dua pasar utama yaitu pasar barang-jasa dan pasar tenaga kerja.
  1. Pasar Barang dan Jasa
Pasar barang dan jasa pada dasarnya tidak ada perbedaanya dengan apa yang selama ini telah dijelaskan dalam pembahasan ekonomi (khususnya mikroekonomi). Interaksi dalam pasar barang dan jasa secara detil digambarkan dalam interaksi dua kekuatan utama pasar yaitu penawaran dan permintaan barang dan jasa. Dua kekuatan utama tersebut memiliki karakteristik hukum yang sudah selama ini dikenal dan diyakini. Pada aspek permintaan jumlah permintaan barang dan jasa secara teori memiliki hubungan negatif dengan tingkat harganya, maknanya jika harga barang dan jasa naik maka jumlah permintaanya akan berkurang. Sedangkan pada aspek penawaran sebaliknya, yaitu jumlah penawaran barang dan jasa memiliki hubungan positif dengan tingkat harga, artinya jika harga barang dan jasa naik maka jumlah penawaranya akan meningkat. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi mekanisme pasar barang dan jasa tentu saja faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran barang dan jasa. Untuk permintaan, faktor yang dapat mempengaruhi seperti tingkat pendapatan dan zakat. Sedangkan pada penawaran, faktor yang umum dapat yang mempengaruhi adalah biaya produksi[5]
  1. Pasar Tenaga Kerja
Layaknya pasar barang dan jasa, pasar tenaga kerja mencerminkan dua kekuatan umum yaitu kekuatan permintaan tenaga kerja (Dn) dan penawaran tenaga kerja (Sn). Harga dari mekanisme pasar jenis ini direfleksikan oleh tingkat upah (W). hubungan antara tingkat upah dengan jumlah tenaga kerja (N) pun identik dengan apa yang ada di pasar barang dan jasa. Para pengusaha akan tidak merekrut tenaga kerja baru jika tingkat upah sebagai beban biaya produksi bagi mereka cenderung semakin mahal. Sementara itu tingkat upah dan jumlah tenaga kerja memiliki hubungan yang positif dengan jumlah penawaran tenaga kerja. Artinya tingkat upah yang meningkat akan mengakibatkan juga jumlah penawaran tenaga kerja. Tingkat upah yang relative tinggi pada suatu sektor tertentu akan meningkat minat pekerja yang ingin bekerja disektor tersebut.

1.Aktivitas investasi
Sector moneter (investasi) disini terbatas dengan penyediaan model atau proyek-proyek investasi yang mendukung terselenggarakannya aktifitas ril di pasar. Secara definisi penjelasan tentang investasi tentang prilaku ekonomi. Perumusan model aktifitas investasi, baik pada sisi permintaan maupun sisi penawaran, merujuk pada nilai-nilai moral Islamyang diyakini mempengaruhi mempengaruhi prilaku ekonomi seseorang serta segala ketentuan hokum syariah yang memang menjadi pedoman dalam prilaku dan berintegrasi secara islam. Dengan asumsi bahwa yang menjadi objek dalam aktifitas investasi adalah proyek-proyek investasi, maka aktifitas permintaan dan penawaran investasi akan menentukan besar kecilnya tingkat ekspektasi keuntungan di pasar investasi.
Pada sisi permintaan investasi, keikutsertaanya kelompok pemilik modal tergantung pada keberadaan usaha yang telah ada dipasar, dimana mereka menempatkan sebagian modalnya (uang) pada usaha yang ada, sehingga besar kecil jumlah investasi atau penanaman modal mereka pada proyek investasi tergantung pada besar kecilnya ekspektasi keuntungan yang ada. Semakin besar espektasi keuntungan, maka akan semakin besar permintaan terhadap proyek investasi tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika ekspetasi keuntungan kecil, maka permintaan proyek investasi pun akan turun. Seberapa besar penurunan permintaan investasi sangat tergantung pada tingkat sensitifitas permintaan tersebut terhadap pergerakan naik turunya ekspektasi keuntungan.
Dalam sebuah pasar yang terintegrasi dengan sifat informasi pasar yang cair (syistemetric information), tingkat ekspektasi keuntungan sebagai hasil dari interaksi permintaan dan penawaran investasi akan mencermikan juga aktifitas sektor riil dipasar puncak yaitu pasar barang dan jasa. Dalam mekanisme ekonomi modern yang aktifitasnya begitu rumit dengan ruang lingkup yang hamper-hampir tidak memiliki batas wilayah dan pelaku, pasar investasi ini menjadi  satu sektor ekonomi yang dominan dalam sebuah perekonomian. Oleh sebab itu, peran pasar investasi menjadi cukup signifikan untuk menjelaskan mekanisme keseimbangan umum ekonomi di pasar puncak barang dan jasa.
2.Aktifitas Uang Beredar
Sistem konvensional memandang uang tidak sekedar hanya sebagai alat bantu transaksi ekonomi, uang bahkan menjadi objek transaksi ekonomi itu sendiri. Dengan demikian konsekwensi prespektif ini membuat perekonomian menjadi meluas ruang lingkup aktifitasnya, ia tidak hanya terbatas pada transaksi-transaksi produktif penciptaan barang dan jasa, tetapi juga mencangkup segala transaksi-transaksi keuangan berikut transaksi-transaksi turunanya.
Sementara itu system ekonomi Islam membatasi fungsi alat bantu transaksi-transaksi produktif barang dan jasa. Uang itu sendiri tidak diperkenankan menjadi kommoditi yang kemudian memiliki pasarnya yang khas, dengan demikian, pembahasan terkait dengan uang akan terfokus pada masalah penyediaan uang beredar dalam rangka mendukung aktifitas ekonomi riil.
  1. 3.      Kasus Supply Side Rigidity
Dari banyak maslah ekonomi rill yang ada, masalah yang paling menonjol adalah kenaikan harga secara umum di pasar, atau yang dikenal dengan inflasi. Dlam konsep ekonomi islam dimana aktifitas utama ekonomi merujuk pada keseimbangan pasar barang dan jasa (mengabaikan adanya pasar moneter di perekonomian), maka masalah inflasi menjadi lebih dominan. Dan masalah inflasi ini perlu dipahami dengan baik.
Inflasi memiliki dua penyebab utama. Dua penyebab utama tersebut diklasifikasikan menjadi faktor yang menjadi bersifat non-sistemik dan faktor yang bersifat sistemik, faktor pertama meliputi faktor-faktor yang selama ini kita kenal, yaitu faktor dari sisi permintaan (demand pull inflation) dan faktor dari sisi penawaran (cost push inflation) dari faktor birokrasi tidak efisien, mekanisme pasar yang tidak adil, prilaku pelaku ekonomi yang tidak baik hingga bencana alam, menjadi faktor-faktornya.












BAB III
BENTUK BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN

Organisasi perusahaan dibedakan menjadi tiga bentuk  yaitu :
1.       Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Contohnya adalah restoran, toko kelontong, dan toko makanan dan minuman. Keuntungan terpenting dari perusahaan ini adalah kebebasan yang tidak terbatas yang dimiliki pemiliknya. Kelemahan utama dari perusahaan ini adalah modalnya kecil dan sukar memperoleh pinjaman.
2.       Perusahaan Perkongsian atau Firma
Organisasi seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama di dalam menjalankan perusahaan. 
3.       Perseroan Terbatas
Dari segi jumlah produksi dan hasil penjualan yang dilakukannya, organisasi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling penting. Di negara-negara maju sebagian besar hasil produksi nasional diciptakan oleh perusahaan seperti ini. Kebaikan yang terpenting dari perseroan terbatas adalah di dalam kemampuannya memperoleh modal.
Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dapat mengumpulkan modal yaitu mengeluarkan saham. Dengan mengeluarkan saham-saham perusahaan dan menjualnya kepada masyarakat, perseroan terbatas dapat mengumpulkan modal sebesar yang diingini.


BENTUK LAIN ORGANISASI PERUSAHAAN
1.       Perusahaan Milik Negara
Perusahaan ini dikenal sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Pada umumnya perusahaan negara dikelola seperti perusahaan perseroan terbatas. Perbedaannya adalah terletak pada pemilikan perusahaan tersebut, yaitu saham-saham dari perusahaan negara adalah dimiliki pemerintah.
 Pemerintah biasanya menjalankan perusahaan kegiatan menyediakan jasa-jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat seperti listrik, air, hiburan, televisi, jasa pos, pengangkutan, dan telekomunikasi. 
2.       Perusahaan Koperasi
Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk melindungi kepentingan para anggotanya. Perusahaan koperasi dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit.

PERUSAHAAN DITINJAU DARI SUDUT TEORI EKONOMI
TUJUAN PERUSAHAAN: MEMAKSIMUMKAN KEUNTUNGAN
                Dalam teori ekonomi, pemisalan terpenting dalam menganalisis kegiatan perusahaan adalah mereka akan melakukan kegiatan memproduksi sampai tingkat dimana keuntungan mereka mencapai jumlah yang maksimum.
                Dalam praktek, pemaksimuman keuntungan bukanlah satu-satunya tujuan perusahaan. Ada perusahaan yang menekankan kepada volume penjualan dan ada pula yang memasukkan pertimbangan politik dalam menentukan tingkat produksi yang akan dicapai.


CARA MENCAPAI TUJUAN MEMAKSIMUMKAN KEUNTUNGAN
                Keuntungan atau kerugian adalah perbedaan antara hasil penjualan dan biaya produksi. Keuntungan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi dari biaya produksi, dan kerugian akan dialami apabila hasil penjualan kurang dari biaya produksi. Keuntungan maksimum dicapai apabila perbedaan di antara hasil penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang lebih besar. Dalam memperoleh keuntungan maksimum ada aspek yang harus dipikirkan produsen yaitu :
1.       Fungsi Produksi
                Fungsi produksi dapat didefinisikan dalam dua pengertian yaitu :
  1. Hubungan diantara tingkat produksi yang dapat dicapai dengan faktor-faktor produksi yang digunakan untuk mewujudkan tingkat produksi tersebut.
  2. Suatu kurva yang menunjukkan tingkat produksi yang dicapai dengan berbagai jumlah tenaga kerja yang digunakan
2.        Peminimuman Biaya Produksi
Selain menentukan komposisi faktor produksi yang akan meminimumkan biaya produksi, produsen perlu memperhatikan :
  1. Besarnya pembayaran kepada faktor produksi tambahan yang akan digunakan.
  2. Besarnya pertambahan hasil penjualan yang diwujudkan oleh faktor produksi yang ditambah tersebut.

JANGKA PENDEK DAN JANGKA PANJANG
                Dalam menganalisis bagaimana perusahaan melakukan kegiatan produksi, teori ekonomi membedakan jangka waktu analisis menjadi dua yaitu jangka waktu panjang dan jangka waktu pendek.
                Jangka panjang adalah suatu periode dalam analisis kegiatan memproduksi firma-firma yang memisalkan periode tersebut adalah cukup panjang dan memungkinkan firma-firma menambah semua faktor produksi yang diperlukan dalam operasinya.
                Jangka pendek adalah suatu periode dalam analisis kegiatan memproduksi firma-firma yang memisalkan bahwa dalam periode tersebut hanya satu produksi saja (tenaga kerja) yang jumlahnya dapat berubah-ubah. Di dalam masa tersebut perusahaan tidak dapat menambah jumlah faktor produksi yang dianggap tetap. Faktor produksi yang dianggap tetap biasanya adalah faktor modal seperti mesin-mesin dan peralatannya, alat-alat produksi lainnya dan bangunan perusahaan.

FIRMA DAN INDUSTRI
                Satu hal yang penting yang perlu diterangkan adalah perbedaan diantara pngertian firma (perusahaan) dan industri. Dalam teori ekonomi firma atau perusahaan adalah suatu badan usaha yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
                Pengertian industri dalam teori ekonomi sangat berbeda artinya dengan pengertian industri pada umumnya dimengerti orang. Dalam teori ekonomi istilah industri diartikan sebagai kumpulan firma-firma yang menghasilkan barang yang sama atau sangat bersamaan yang terdapat dalam suatu perusahaan. 


FUNSI PRODUKSI
                Fungsi produksi selalu dinyatakan dalam bentuk rumus yaitu :
Q = f (K, L, R, T)
                Dimana K adalah jumlah stok modal, L adalah jumlah tenaga kerja dan ini meliputi berbagai jenis tenaga dan keahlian kewirausahaan, R adalah kekayaan alam, dan T adalah tingkat teknologi yang digunakan. Sedangkan Q adalah jumlah produksi yang dihasilkan oleh berbagai jenis faktor-faktor produksi tersebut, yaitu secara bersama digunakan untuk memproduksi barang yang sedang dianalisis sifat produksinya.
                Persamaan tersebut merupakan suatu pernyataan matematik yang pada dasarnya bahwa tingkat produksi suatu barang tergantung kepada jumlah modal, tenaga kerja, jumlah kekayaan alam, dan tingkat teknologi yang digunakan.

TEORI PRODUKSI DENGAN SATU FAKTOR BERUBAH
                Teori produksi yang sederhana menggambarkan tentang hubungan diantara tingkat produksi suatu barang dengan jumlah tenaga kerja yang digunakan untuk menghasilkan tingkat produksi barang tersebut. Dalam analisis tersebut dimisalkan bahwa faktor-faktor produksi lainnya adalah tetap jumlahnya yaitu modal, tanah, dan teknologi. Satu-satunya faktor produksi yang dapat diubah jumlahnya adalah tenaga kerja.

HUKUM HASIL LEBIH YANG SEMAKIN BERKURANG
                Hukum hasil lebih yang semakin berkurang menyatakan bahwa apabila faktor produksi yang dapat diubah jumlahnya (tenaga kerja) terus menerus ditambah sebanyak satu unit, pada mulanya produksi total akan semakin banyak pertambahannya, tetapi sesudah mencapai suatu tingkat tertentu produksi tambahan akan semakin berkurang dan akhirnya mencapai nilai negatif. Sifat pertambahan produksi seperti ini menyebabkan pertambahan produksi total semakin lambat dan akhirnya ia mencapai tingkat yang maksimum dan kemudian menurun.
                Dengan demikian pada hakikatnya hukum hasil lebih yang semakin berkurang menyatakan bahwa hubungan diantara tingkat produksi dan jumlah tenaga kerja yang digunakan dapat dibedakan menjadi tiga tahap yaitu:
1.       Produksi total mengalami pertambahan yang semakin cepat.
2.       Produksi total pertambahannya semakin lambat.
3.       Produksi total semakin lama semakin berkurang.

PRODUKSI TOTAL, PRODUKSI RATA-RATA DAN PRODUKSI MARJINAL
                Produksi total adalah jumlah produksi yang dihasilkan oleh sejumlah tenaga kerja tertentu. Produksi marjinal adalah tambahan produksi yang akan berlaku apabila seunit (seorang) tenaga kerja ditambah. Apabila ΔL adalah pertambahan tenaga kerja, ΔTP adalah pertambahan produksi total, maka produksi marjinal (MP) dapat dihitung dengan persamaan berikut :
                 ΔTP
MP =
                 ΔL
                Besarnya produksi rata-rata, yaitu produksi yang secara rata-rata dihasilkan oleh setiap pekerja. Apabila produksi total adalah TP, jumlah tenaga kerja adalah L, maka produksi rata-rata (AP) dapat dihitung dengan menggunakan persamaan sebagai berikut :
          TP
AP =
          L

TEORI PRODUKSI DENGAN DUA FAKTOR BERUBAH
1. KURVA PRODUKSI SAMA (ISOQUANT)
                Kurva isoquant adalah suatu kurva yang menggambarkan gabungan dua factor produksi yang berbeda yang akan menghasilkan satu tingkat produksi tertentu.

2. GARIS BIAYA SAMA (ISOCOST)
                Kurva isocost adalah suatu kurva yang menggamrkan gabungan dua faktor produksi yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu barang yang memerlukan biaya yang sama.

MEMINIMUMKAN BIAYA ATAU MEMAKSIMUMKAN PRODUKSI
1.            Apabila jumlah pengeluaran untuk membiayai produksi sudah ditentukan, keadaan yang bagaimanakah yang akan memaksimumkan produksi?
2.            Apabila jumlah produksi yang ingin dicapai telah ditentukan, keadaan yang bagaimanakah yang meminimumkan biaya?

MEMAKSIMUMKAN PRODUKSI
                 Dalam membicarakan persoalan yang dinyatakan dalam pertanyaan (1) dimisalkan biaya yang dibelanjakan untuk membeli per unit modal adalah Rp 15.000, upah tenaga kerja Rp 10.000, dan biaya yang disediakan oleh produsen Rp300.000. Dengan uang sebanyak Rp 300.000 produsen dapat sekiranya membeli satu jenis faktor produksi saja, memperoleh 20 unit modal atau 30 tenaga kerja.

MEMINIMUMKAN BIAYA
                 Untuk dapat membuat analisis mengenai persoalan (2) perlu dibuat pemisalan mengenai tingkat produksi yang akan dicapai. Misalkan produsen ingin memproduksi sebanyak 1500 unit. Faktor produksi itu terdiri dari 9 tenaga kerja dan 8 unit modal, dan biaya yang dikeluarkan adalah Rp 210.000.




















BAB IV
KESIMPULAN

1.    KESIMPULAN
Berdasarkan data dan pembahasan yang telah dilakukan dapat dibuat beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan dan perdagangan efek, perusahaan publik  yang berkaitandengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

2.    Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi 

3.    Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyagkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. 


keseimbangan ekonomi dengan definisi wujudnya keharmonian antara pembangunan dan kesejahteraan, baik ekonomi maupun social, menjadi sebuah indikator utama dari kebenaran/kefalidan suatu system ekonomi. Sistem ekonomi islam dengan segala karateristik dan aplikasinya secara teori memberikan bentuk keseimbangan dan kestabilan yang mendasar. Peluang terciptanya paradok-paradok ekonomi yang selama ini diilami oleh prekonomian modern (sebagia implakasi dan aplikasi system ekonomi konvensional) sangat kecil terjadi dalam aplikasi sistem ekonomi islam.
 Aplikasi aktifitas ekonomi yang mempertimbangkan peran keimanan pelakunya dan akomodasi ketentuan-ketentuan hukum syariah islam dalam sistemnya, seperti absenya ekonomi dari mekanisme bunga dan spekulasi, secara teori menyuguhkan corak atau bahkan bangunan ekonomi kontemporer menjadi permasalahan akut/sistematik menjadi tidak ada, karena memang tidak tercipta dikotomi antara riil dan moneter. Aktifitas perekonomian yang terfokus dan berpuncak pada aktifitas penyedian barang dan jasa tidak akan diganggu oleh preferensi penyaluran capital ke sector tidak produktif. Dengan demikian, ketimpangan,
ketidakstabilan dan ketidak seimbangan menjadi kecil kemungkinannya muncul dalam perekonomian. Pada akhirnya ekonomi di harapkan memberikan kesejahteraan dalam bentuk yang sebenarnya, kesejahteraan yang mereprentasikan keadilan dan kesetabilan, kesejahteraan yang merata yang mampu dirasakan semua tingkatan pelaku dan masyarakat pada umumnya, kesejahteraan yang kemudian mennjadi faktor akselerasi pencapain kesejahteraan selanjutnya pada tingkat yang lebih tinggi.


[1] Paul A. Samuelson dan William D. Nordhaus, Macroeconomics, Fourteenth Edition, McGraw-Hill, 1992

[2] Pendapat ini diungkapkan oleh pakar ekonomi kelompok moneteris yang bermadzhab klasik.

[3] Lihat sub bahasan pasar dan mekanismenya pada bab ini

[4] Bahwa salah satu faktor  penting yang cukup menentukan wajah perekonomian adalah tinggi rendahnya ke imanan pelaku-pelaku ekonomi atau kedalaman pemahaman individu dan nilai-nilai akidah dan akhlak islam. Keimanan atau pemahaman atas Islam inilah bayang kemudian men drive seorang individu berpelaku ekonomi, barang mana yang akan dibeli atau diproduksi tentu sangat mempertimbangkan nilai dan ketentuan Islam.

[5] Secara detail pembahasan tentang hukum permintaan dan penawaran serta karakteristiknya dalam teori ekonomi Islam telah dibahas dalam bab sebelumnya tentang prilaku ekonomi islam.



  1. SARAN
(1). Bagi akademisi
                Perlu dilakukan penelitian kembali mengenai perkembangan dan mekanisme Pasar Modal Syariah guna menggali kazanah ilmu pengetahuan dan mendapatkan solusi dari permasalahan yang ada.
(2). Bagi Pemerintah
                 Perlu adanya Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Islam Nasional yang mencakup perbankan, asuransi, multi finance, reksadana dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Untuk memastikan otoritas Dewan Syariah Nasional ini perlu dibentuk bersama antara MUI, BI dan Depkeu.
 (3) Bagi Masyarakat
                Perlu adanya keikutsertaan masyarakat dalam investasi di pasar modal syariah dan penelitian oleh masyarakat dalam menghadapi tantangan global khususnya dalam bidang pasar modal Syariah.





DAFTAR PUSTAKA

Azis Abdul dan Ulfah Mariyah. 2010. Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Bandung: Alfabeta.
Soemitra Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana
Martono. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: CV. Adipura
Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Azis Abdul.2010. Manajemen Investasi Syariah. Bandung. Alfabeta


[1] Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo. hal:208



[2] Soemitra Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana. hal 112-114.


[3] ibid hal.114

[4] Azis Abdul.2010. Manajemen Investasi Syariah. Bandung. Alfabeta. hal:74


[5] Azis Abdul dan Ulfah Mariyah. 2010. Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Bandung: Alfabeta. hal 94-98

[6] Soemitra Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana. hal 153-157.

[7] Martono. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: CV. Adipura. hal 181











Tidak ada komentar:

Posting Komentar